Transformasi Hukum Ketenagakerjaan di Era Digital: Menjawab Tantangan Perlindungan Hak Pekerja di Era Ekonomi Digital

Authors

  • Muhammad Arya Syandika Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Rahmayanti Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Irfan Aditya Harahap Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Try Aditya Suhardiman Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Jadelmar Purba Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia

Keywords:

Ketenagakerjaan, Hak Pekerja, Ekonomi Digital, Gig Economy, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan era digital telah mendorong transformasi besar dalam dunia ketenagakerjaan, memunculkan jenis pekerjaan baru seperti gig economy, freelancer, dan remote working. Fenomena ini menimbulkan tantangan terhadap sistem hukum ketenagakerjaan yang konvensional. Artikel ini mengkaji implementasi kebijakan ketenagakerjaan dalam menjamin perlindungan hak pekerja serta dinamika regulasi di tengah transformasi digital. Dengan pendekatan normatif dan analisis regulatif, disimpulkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia perlu mengalami pembaruan yang inklusif dan adaptif agar mampu melindungi hak-hak normatif pekerja, khususnya dalam konteks pekerjaan digital.

References

Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Sektor Informal dan Digital di Indonesia, Jakarta: BPS, 2023.

V. De Stefano, The Rise of the “Just-in-Time Workforce”: On-Demand Work, Crowd Work and Labour Protection in the “Gig-Economy”, Geneva: International Labour Office, 2016.

International Labour Organization (ILO), Digital Labour Platforms and the Future of Work: Towards Decent Work in the Online World, Geneva: ILO Publishing, 2019.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

S. Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Supreme Court of the United Kingdom, Uber BV and others v Aslam and others [2021] UKSC 5, 2021. [Online]. Available: https://www.supremecourt.uk/cases/docs/uksc-2019-0029-judgment.pdf

S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

A. J. Wood, M. Graham, V. Lehdonvirta, and I. Hjorth, “Good gig, bad gig: Autonomy and algorithmic control in the global gig economy,” Work, Employment and Society, vol. 33, no. 1, pp. 56–75, 2019, doi: 10.1177/0950017018785616.

Downloads

Published

2025-07-04