Implementasi Bantuan Hukum Gratis dalam Sistem Peradilan di Indonesia: Studi Kasus di LBH

Authors

  • Ismaidar Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Muhammad Arya Syandika Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Irfan Aditya Harahap Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Try Aditya Suhardiman Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia
  • Jadelmar Purba Fakultas Hukum, Universitas Panca Budi, Medan, Indonesia

Keywords:

Bantuan Hukum, LBH, Akses Keadilan

Abstract

Bantuan hukum gratis merupakan salah satu bentuk jaminan negara terhadap hak atas keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Dalam konteks sistem peradilan di Indonesia, bantuan hukum gratis diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Artikel ini membahas implementasi kebijakan bantuan hukum tersebut, dengan fokus pada studi kasus di Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan, artikel ini mengkaji sejauh mana bantuan hukum gratis telah memberikan akses keadilan, tantangan implementasi, serta peran strategis LBH dalam melayani masyarakat miskin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mendukung, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan dana, SDM, dan pemahaman masyarakat yang minim terhadap hak memperoleh bantuan hukum.

References

Asian Development Bank. (2019). Access to Justice and Legal Aid in East Asia. Manila: ADB.

FAHAMU. (2011). Legal Empowerment: Practitioners’ Perspectives. Oxford: Fahamu Books.

Gauri, V. and Brinks, D. M. (2008). Courting Social Justice: Judicial Enforcement of Social and Economic Rights in the Developing World. Cambridge: Cambridge University Press.

Golub, S. (2010). What is Legal Empowerment? An Introduction. Hague Journal on the Rule of Law, 1(1), pp. 1–6.

Herawati, D. (2022). Kinerja LBH dalam Memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi Perempuan Korban Kekerasan. Jurnal Advokasi Hukum, 14(2), 155–170. https://doi.org/10.25041/jah.v14i2.4355

LBH Jakarta. (2023). Laporan Tahunan 2023: Menjangkau Keadilan untuk Semua. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Maulani, D. (2019). Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum dalam Perspektif HAM. Jurnal HAM, 10(1), 79–93. https://doi.org/10.30641/ham.2020.10.79-93

Open Society Justice Initiative. (2019). Global Survey of Access to Justice. New York: OSJI.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Setiadi, E. (2021). Bantuan Hukum Struktural sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 489–505. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.2832

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Wahyuni, S. (2020). Evaluasi Implementasi Bantuan Hukum Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 111–130. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art6

Yamin, A. E. and Gloppen, S. (2011). Litigating Health Rights: Can Courts Bring More Justice to Health?. Cambridge: Harvard University Press.

Downloads

Published

2025-07-06